Senin, 14 April 2014

makalah farmakologi



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
                               Obat adalah substansi yang berhubungan fungsi fisiologis tubuh dan berpotensi mempengaruhi status kesehatan. Pengobatan / medikasi adalah obat yang diberikan untuk tujuan terapeutik / menyembuhkan.
Obat atau medikasi dapat dikenal orang dengan nama-nama yang berlainan. Nama kimia suatu obat menunjukkan isi atau unsur-unsur kimia yang terdapat didalamnya. Nama tersebut menunjukkan susunan atom-atom kimia dalam rantai strukturnya, contoh : nama kimia dari agent anti-inflamasi ibuprofen adalah 2-(4 isobutylpnenyl) asam propionate.
Nama resmi suatu obat dibuat dan disetujui oleh lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab. Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Depkes RI. Nama resmi obat lebih dikenal dengan sebutan nama generic obat atau obat generic. Setiap jenis obat hanya mempunyai 1 nama generic yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan nama kimianya. Contohnya adalah obat-obat yang dikenal dengan ibuprofen, asetominofen atau morfin.
Nama merk atau merk dagang suatu obat adalah nama obat terdaftar yang dibuat oleh produsen obat. Merk dagang suatu obat biasanya terdiri dari nama kimia dan nama produsen obat, contoh : Paramex adalah gabungan nama generic paracetamol dengan produsen obat yaitu konimex, afitamol, dll.



1.2              Tujuan Penulisan
                                    Tujuan Penulisan adalah :
1.         Untuk Mengetahui  Definisi Obat Bebas Terbatas
2.              Untuk Mengetahui Golongan Obat Bebas Terbatas
3.              Untuk Mengetahui Contoh dan Penjelasan Obat Bebas Terbatas
4.              Untuk Mengetahui Kandungan Zat Pada Obat Bebas Terbatas
5.              Untuk Mengetahui Indikasi Obat Bebas Terbatas
6.              Untuk Mengetahui Aturan Pakai Pada Bebas Terbatas
7.              Untuk Mengetahui Efek Samping Obat Bebas Terbatas
8.              Untuk Mengetahui Peranan Perawat Dalam Penggunaan Obat Terbatas Didalam Masyarakat
























BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Obat Bebas Terbatas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkvN70jnkE73PZc1uPIIZoAmgSRFwQDr_aRlcVW4PAm7V5ZQZK2mn6qHR2S2ruPIup4VHYcCPjuOD_Y8SsExYwcs50Ju3FE7Z6twrRNZK9YjhXH2UkPY3rpjDdHiXWoYVuDW7pVSZQpxLU/s200/obat+bebas+terbatas.jpgBerbeda dengan Obat Bebas terlihat pada pengertian dan logonya, Obat bebas terbatas yaitu obat yang digunakan untuk mengobatipenyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebas terbatas termasuk obat keras dimana pada setiap takaran yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975, disertai tanda peringatan P. No.1 sampai P. No. 6 dan harus ditandai dengan etiket atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian,peringatan serta kontra indikasi 


Khusus untuk obat bebas terbatas, selain terdapat tanda khusus lingkaran biru, diberi pula tanda peringatan untuk aturan pakai obat, karena hanya dengan takaran dan kemasan tertentu obat ini aman digunakan untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan tersebut berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari 6 macam yaitu P No. 1, P No. 2, P No. 3, P No. 4, P No. 5, dan P No. 6 sebagai berikut :
·         P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
·         P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
·         P.No. 3: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur tidak boleh ditelan.
·         P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
·         P.No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
·         P.No.6 : Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Setelah anda membaca informasi ini diharapkan agar lebih hati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan terlebih jika anda termasuk dalam individu dengan kondisi khusus seperti pasien hipertensi/tekanan darah tinggi, Obesitas, pasien lanjut usia, anak-anak, balita, bayi. jika memungkinkan konsultasikanlah pengobatan yang anda dapat dari resep dokter kepada Apoteker di apotek atau Rumah sakit terdekat. 

2.2  Golongan Obat Bebas Terbatas
Obat ini sebenarnya termasuk dakam kategori obat keras, akan tetapi dalam jumlah tertentu masih dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Sebagai obat keras, penggunaan obat ini diberi batas untuk setiap takarannya. Seharusnya obat ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin yang dipegang oleh seorang asisten apoteker, serta apotek yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker. Hal ini karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat yang termasuk golongan ini.
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu, sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri (self medication) menggunakan obat-obatan dari golongan OB dan OBT yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Dianjurkan untuk tidak sekali pun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan menggunakan resep dokter (SK MenKes RI No.2380 tahun 1983).
Setelah upaya self medication, apabila kondisi penyakit semakin serius, tidak kunjung sembuh setelah sekitar 3-5 hari, maka sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter. Oleh karena itulah semua kemasan OB dan OBT wajib mencantumkan tanda peringatan “apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” (SK MenKes RI No.386 tahun1994).







Dalam rangka self medication menggunakan OB atau OBT, perhatikan kemasan dan brosur yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan SK MenKes No.917 tahun 1993, pada setiap kemasan/brosur OB dan  OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut:
a.       Nama obat (merek dagang dan kandungannya)
b.       Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya
c.        Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas
d.       Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes)
e.        Kondisi obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat
f.        Indikasi (petunjuk kegunaan obat)
g.        Kontra-indikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
h.       Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat)
i.         Petunjuk cara penggunaan
j.         Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat
k.       Cara penyimpanan obat
l.         Peringatan
m.     Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi









2.3 Contoh Dan Penjelasan Obat Bebas Terbatas
Contoh-contoh obat bebas terbatas :
1.      Cairan Antiseptic Onemed.jpgTinctura Iodii (P3) = antiseptic                       2. lequor burowi (P3) = obat kompres
fever.jpg



3.      asthmainhaler-1421.jpggargarisma kan (P2) = obat kumur            4. rokok asthma (P4) = obat asthma
obat kumur 1.jpg
5.       tablet Ephedrinum 25 mg (P1) = obat asthma  6. tablet santonin 30 mg (P1) = obat cacing
pkt asma+moxa.jpgindex.jpg

                                                                                                       





7.        tablet Vit. K 1,5 mg = anti pendarahan                       8. ovula sulfanilamidun (P5 =anti inveksi di vagina
pendarahan vagina.jpganti pendarahan.jpg                                                                                 








9.      obat batuk.jpgobat batuk                                                              10. Obat pilek
obat pilek.jpg



11.  krim antiseptic                                                             12. Neo rheumacyl neouro
remasil.jpgSavlon-Antiseptic-Cream.jpg                                                                                 



13.  visine                                                                     14. rohto
0031074201074_500X500.jpgvisine.jpg                                                                                       




15.  antimo
antimo.jpg









2.4 Kandungan Zat Berkhasiat, Indikasi, Aturan Pakai, dan Efek Samping Pada Obat  Bebas Terbatas
No
Nama Obat
Kandungan Zat Berkhasiat
Indikasi
Aturan Pakai
Efek Samping
1.
Antiseptic
Membunuh kuman dan mencegah infeksi
Ketika terdapat luka pada bagian tubuh tertentu
Hanya untuk bagian luar dari badan
Iritasi kulit,menimbulkan noda,alergi
2.
Obat kompres
Menurunkan panas/gejala demam

Ketika suhu tubuh meningkat/abnormal
Hanya untuk bagian luar dari badan
Kerusakan pada kulit
3.
Obat kumur
Membasmi bau mulut
Ketika terdapat gangguan pada mulut
Hanya untuk kumur tidak boleh ditelan
Meningkatkan tekanan darah tinggi
4.
Obat asthma
Untuk mengobati asthma
Ketika terdapat gangguan pada rongga pernafasan
Baca aturan pakainya
Gangguan pertumbuhan,hipertensi,muka tembem,.
5.
Obat cacing
Untuk mengobati penyakit cacingan
Ketika terdapat gangguan pada perut /pencernaan
Baca aturan pakainya
Muntah-muntah, alergi
6.
Anti pendarahan
Mengatasi pendarahan hebat


Ketika terjadi pendarahan
Hanya untuk bagian luar
Hiperstimulasi uterus, infalamasi,pireksia
7.
Anti inveksi divagina
Memberikan efek kesat,membantu merapatkan vagina
Ketika terjadi suatu masalah pada vagina
Hanya untuk bagian luar.
Menyebabkan kanker
8.
Obat batuk
Mengatasi sakit batuk
Ketika terjadi gangguan pada tenggorokan
Baca aturan pakainya
Menyebabkan gangguan pencernaan,
mual
9.
Obat pilek
Mengatasi sakit pilek
Ketika terjadi gangguan pada hidung
Baca aturan pakainnya
Rasa mual
10.
Krim antiseptic
Mengatasi masalah pada kulit yang terluka
Ketika terjadi luka pada tubuh
Hanya untuk bagian luar
Iritasi pada kulit
11.
Neo rheumacyl neouro
Meringankan rasa nyeri atau ngilu
Penderita hipersensitif terhadap komponen obat ini
Baca aturan pakainnya
Gangguan pencernaan
12.
Visine
Mengatasi sakit mata
Ketika terjadi sesuatu pada mata
Hanya untuk bagian luar
Membuat Kemerahan pada mata


2.5 Peranan Perawat Dalam Penggunaan Obat Bebas Terbatas Didalam Masyarakat
Peran perawat dalam pemberian obat dan pengobatan telah berkembang dengan cepat dan luas seiring dengan perkembangan pelayanan kesehatan didalam masyarakat. Perawat diharapkan terampil dan tepat saat melakukan pemberian obat. Tugas perawat tidak sekedar memberikan pil untuk diminum atau injeksi obat melalui pembuluh darah, namun juga mengobservasi respon klien terhadap pemberian obat tersebut.Oleh.karena.itu,pengetahuan.tentang.manfaat.dan.efek.samping.obat.sangat.penting.untuk.dimiliki.perawat.Perawat memiliki peran yang utama dalam meningkatkan dan mempertahankan dengan mendorong klien untuk proaktif jika membutuhkan pengobatan. Dengan demikian, perawat membantu klien membangun pengertian yang benar dan jelas tentang pengobatan, mengkonsultasikan setiap obat yang.dipesankan,dan.turut.bertanggung.jawab.dalam.pengambilan.keputusan.tentang.pengobatan.bersama.tenaga.kesehatan.lainnya.Keberhasilan promosi kesehatan sangat tergantung pada cara pandang klien sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, yang juga bertanggung jawab terhadap menetapkan pilihan perawatan dan pengobatan, baik itu berbentuk obat alternative, diresepkan oleh dokter, atau obat bebas tanpa resep dokter. Sehingga, tenaga kesehatan terutama perawat harus dapat membagi pengetahuan tentang obat-obatan sesuai dengan kebutuhan klien.
Perawat bertanggung jawab dalam pemberian obat – obatan yang aman . Perawat harus mengetahui semua komponen dari perintah pemberian obat dan mempertanyakan perintah tersebut jika tidak lengkap atau tidak jelas atau dosis yang diberikan di luar batas yang direkomendasikan . Secara hukum perawat bertanggung jawab jika mereka memberikan obat yang diresepkan dan dosisnya tidak benar atau obat tersebut merupakan kontraindikasi bagi status kesehatan klien . Sekali obat telah diberikan , perawat bertanggung jawab pada efek obat yang diduga bakal terjadi. Buku-buku referensi obat seperti , Daftar Obat Indonesia ( DOI ) ,  Physicians‘ Desk Reference (PDR), dan sumber daya manusia , seperti ahli farmasi , harus dimanfaatkan perawat  jika merasa tidak jelas mengenai reaksi terapeutik yang diharapkan , kontraindikasi , dosis , efek samping yang mungkin terjadi , atau reaksi yang merugikan dari pengobatan  ( Kee and Hayes, 1996 ).

BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Perawat harus terampil dan tepat saat memberikan obat, tidak sekedar memberikan pil untuk diminum (oral) atau injeksi obat melalui pembuluh darah (parenteral), namun juga mengobservasi respon klien terhadap pemberian obat tersebut. Pengetahuan tentang manfaat dan efek samping obat sangat penting dimiliki oleh perawat. Perawat memiliki peran yang utama dalam meningkatkan dan mempertahan kesehatan klien dengan mendorong  klien untuk lebih proaktif jika membutuhkan pengobatan. Perawat berusaha membantu klien dalam membangun pengertian yang benar dan jelas tentang pengobatan, mengkonsultasikan setiap obat yang dipesankan dan turut serta bertanggungjawab dalam pengambilan keputusan tentang pengobatan bersama dengan tenaga kesehatan lain. Perawat dalam memberikan obat juga harus memperhatikan resep obat yang diberikan harus tepat, hitungan yang tepat pada dosis yang diberikan sesuai resep.
3.2          Saran
Banyaknya jenis obat yang diproduksi dan beredar di masyarakat, mendorong pemerintah untuk menetapkan standard dan quality control terhadap obat-obat yang akan dipasarkan kepada masyarakat. Pemerintah melalui Badan POM membagi produk obat berdasarkan bahan dasar obat, bentuk fisik dan kimia, tes atas keaslian zat penyusun, metode penyimpanan, kategori obat dan dosis normal per pengggunaan.
Karena banyaknya jenis obat yang diproduksi (therapeutics explosion) oleh industri farmasi setiap tahunnya yang diikuti dengan informasi produk yang obyektifitasnya masih diragukan. Selain itu, bersamaan dengan perkembangan produk obat-obatan, informasi yang berkaitan dengan perkembangan obat tersebut juga semakin banyak, sehingga diperlukan suatu pelayanan informasi obat dan makanan kepada masyarakat yang dapat menjamin diperolehnya  informasiyangbenardanobyektif.



                                     
DAFTAR PUSTAKA
Departemen kesehatan RI direktorat jendral pengawasan obat dan makanan. 2000. Informatorium obat nasional Indonesia. PT. FAJAR INTERPRATAMA: Jakarta 2001
Craven, RF., Hirnle, CJ. (2000). Fundamental of Nursing : Human Health and Function, 3rd Ed., New York : Lippincott Pub.
Fulmer, T., Foreman, M., Zwicker, D. (2003). Medication in Older Adults, 1st Ed., Spiringer Pub. Comp.