BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Obat adalah substansi yang berhubungan fungsi fisiologis tubuh dan
berpotensi mempengaruhi status kesehatan. Pengobatan / medikasi
adalah obat yang diberikan untuk tujuan terapeutik / menyembuhkan.
Obat atau medikasi dapat dikenal orang
dengan nama-nama yang berlainan. Nama kimia suatu obat menunjukkan isi atau
unsur-unsur kimia yang terdapat didalamnya. Nama tersebut menunjukkan susunan
atom-atom kimia dalam rantai strukturnya, contoh : nama kimia dari agent
anti-inflamasi ibuprofen adalah 2-(4 isobutylpnenyl) asam propionate.
Nama resmi suatu obat dibuat dan disetujui
oleh lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab. Di Indonesia lembaga yang
bertanggung jawab adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Depkes RI.
Nama resmi obat lebih dikenal dengan sebutan nama generic obat atau obat
generic. Setiap jenis obat hanya mempunyai 1 nama generic yang lebih sederhana
bila dibandingkan dengan nama kimianya. Contohnya adalah obat-obat yang dikenal
dengan ibuprofen, asetominofen atau morfin.
Nama merk atau merk dagang suatu obat adalah
nama obat terdaftar yang dibuat oleh produsen obat. Merk dagang suatu obat
biasanya terdiri dari nama kimia dan nama produsen obat, contoh : Paramex
adalah gabungan nama generic paracetamol dengan produsen obat yaitu konimex,
afitamol, dll.
1.2
Tujuan Penulisan
Tujuan
Penulisan adalah :
1.
Untuk Mengetahui Definisi Obat Bebas Terbatas
2.
Untuk Mengetahui Golongan Obat Bebas Terbatas
3.
Untuk Mengetahui Contoh dan Penjelasan Obat Bebas Terbatas
4.
Untuk Mengetahui Kandungan Zat Pada Obat Bebas Terbatas
5.
Untuk Mengetahui Indikasi Obat Bebas Terbatas
6.
Untuk Mengetahui Aturan Pakai Pada Bebas Terbatas
7.
Untuk Mengetahui Efek Samping Obat Bebas Terbatas
8.
Untuk Mengetahui Peranan Perawat Dalam Penggunaan Obat Terbatas Didalam
Masyarakat
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Obat Bebas Terbatas
Berbeda dengan Obat Bebas terlihat pada pengertian dan
logonya, Obat bebas terbatas yaitu obat yang digunakan untuk
mengobatipenyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebas terbatas termasuk obat keras dimana pada
setiap takaran yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan
lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru serta sesuai dengan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan No.6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975,
disertai tanda peringatan P. No.1 sampai P. No. 6 dan harus ditandai dengan
etiket atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan
berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor
registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara
pemakaian,peringatan serta kontra indikasi
Khusus
untuk obat
bebas terbatas,
selain terdapat tanda khusus lingkaran biru, diberi pula tanda peringatan untuk
aturan pakai obat, karena hanya dengan takaran dan kemasan tertentu obat ini
aman digunakan untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan tersebut
berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri
dari 6 macam yaitu P No. 1, P No. 2, P No. 3, P No. 4, P No. 5, dan P No. 6
sebagai berikut :
·
P.No. 1: Awas!
Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
·
P.No. 2: Awas!
Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
·
P.No. 3: Awas!
Obat keras. Hanya untuk kumur tidak boleh ditelan.
·
P.No. 4: Awas!
Obat keras. Hanya untuk dibakar.
·
P.No. 5: Awas!
Obat keras. Tidak boleh ditelan.
·
P.No.6 : Awas!
Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Setelah
anda membaca informasi ini diharapkan agar lebih hati-hati dalam mengkonsumsi
obat-obatan terlebih jika anda termasuk dalam individu dengan kondisi khusus
seperti pasien hipertensi/tekanan darah tinggi, Obesitas, pasien lanjut usia,
anak-anak, balita, bayi. jika memungkinkan konsultasikanlah pengobatan yang
anda dapat dari resep dokter kepada Apoteker di apotek atau Rumah sakit terdekat.
2.2 Golongan Obat Bebas Terbatas
Obat ini
sebenarnya termasuk dakam kategori obat keras, akan tetapi dalam jumlah
tertentu masih dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Sebagai
obat keras, penggunaan obat ini diberi batas untuk setiap takarannya.
Seharusnya obat ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin yang dipegang
oleh seorang asisten apoteker, serta apotek yang hanya boleh beroperasi jika
ada apoteker. Hal ini karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang
memadai saat membeli obat yang termasuk golongan ini.
Memang,
dalam keadaaan dan batas-batas tertentu, sakit yang ringan masih dibenarkan
untuk melakukan pengobatan sendiri (self medication) menggunakan
obat-obatan dari golongan OB dan OBT yang dengan mudah diperoleh masyarakat.
Dianjurkan untuk tidak sekali pun melakukan uji coba obat sendiri terhadap
obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan menggunakan resep dokter (SK MenKes
RI No.2380 tahun 1983).
Setelah
upaya self medication, apabila kondisi penyakit semakin serius, tidak
kunjung sembuh setelah sekitar 3-5 hari, maka sebaiknya segera memeriksakan
diri ke dokter. Oleh karena itulah semua kemasan OB dan OBT wajib mencantumkan
tanda peringatan “apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” (SK
MenKes RI No.386 tahun1994).
Dalam
rangka self medication menggunakan OB atau OBT, perhatikan kemasan dan
brosur yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan SK MenKes No.917 tahun 1993, pada
setiap kemasan/brosur OB dan OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai
berikut:
a.
Nama obat (merek dagang dan
kandungannya)
b.
Daftar
dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya
c.
Nama
dan alamat produsen tertulis dengan jelas
d.
Izin
beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes)
e.
Kondisi
obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat
f.
Indikasi
(petunjuk kegunaan obat)
g.
Kontra-indikasi
(petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
h.
Efek
samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat)
i.
Petunjuk
cara penggunaan
j.
Dosis
(takaran) dan aturan penggunaan obat
k.
Cara
penyimpanan obat
l.
Peringatan
m.
Informasi
tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan
dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi
2.3 Contoh Dan Penjelasan
Obat Bebas Terbatas
Contoh-contoh obat bebas terbatas :
1.
Tinctura
Iodii (P3) = antiseptic 2. lequor burowi (P3) = obat kompres
Tinctura
Iodii (P3) = antiseptic 2. lequor burowi (P3) = obat kompres
3.
gargarisma
kan (P2) = obat kumur 4. rokok asthma (P4) = obat asthma
gargarisma
kan (P2) = obat kumur 4. rokok asthma (P4) = obat asthma
5. tablet Ephedrinum 25 mg (P1) = obat asthma 6. tablet santonin 30 mg (P1) = obat cacing


7.
tablet Vit.
K 1,5 mg = anti pendarahan 8. ovula
sulfanilamidun (P5 =anti inveksi di vagina

9.
obat
batuk 10.
Obat pilek
obat
batuk 10.
Obat pilek
11. krim
antiseptic 12. Neo
rheumacyl neouro

13. visine 14.
rohto

15. antimo

2.4
Kandungan Zat Berkhasiat, Indikasi, Aturan Pakai, dan Efek Samping Pada Obat Bebas Terbatas
No
|
Nama Obat
|
Kandungan Zat
Berkhasiat
|
Indikasi
|
Aturan Pakai
|
Efek Samping
|
1.
|
Antiseptic
|
Membunuh kuman dan mencegah infeksi
|
Ketika terdapat luka pada bagian tubuh tertentu
|
Hanya untuk bagian luar dari badan
|
Iritasi
kulit,menimbulkan noda,alergi
|
2.
|
Obat kompres
|
Menurunkan
panas/gejala demam
|
Ketika
suhu tubuh meningkat/abnormal
|
Hanya untuk bagian luar dari badan
|
Kerusakan
pada kulit
|
3.
|
Obat kumur
|
Membasmi
bau mulut
|
Ketika terdapat gangguan pada mulut
|
Hanya untuk kumur tidak boleh ditelan
|
Meningkatkan tekanan darah tinggi
|
4.
|
Obat asthma
|
Untuk mengobati asthma
|
Ketika terdapat gangguan pada rongga pernafasan
|
Baca aturan pakainya
|
Gangguan
pertumbuhan,hipertensi,muka tembem,.
|
5.
|
Obat
cacing
|
Untuk mengobati penyakit cacingan
|
Ketika terdapat gangguan pada perut /pencernaan
|
Baca aturan pakainya
|
Muntah-muntah,
alergi
|
6.
|
Anti
pendarahan
|
Mengatasi
pendarahan hebat
|
Ketika terjadi pendarahan
|
Hanya untuk bagian luar
|
Hiperstimulasi
uterus, infalamasi,pireksia
|
7.
|
Anti inveksi
divagina
|
Memberikan
efek kesat,membantu merapatkan vagina
|
Ketika terjadi suatu masalah pada vagina
|
Hanya untuk bagian luar.
|
Menyebabkan
kanker
|
8.
|
Obat batuk
|
Mengatasi sakit batuk
|
Ketika terjadi gangguan pada tenggorokan
|
Baca aturan pakainya
|
Menyebabkan gangguan pencernaan,
mual
|
9.
|
Obat pilek
|
Mengatasi sakit pilek
|
Ketika terjadi gangguan pada hidung
|
Baca aturan pakainnya
|
Rasa
mual
|
10.
|
Krim antiseptic
|
Mengatasi masalah pada kulit yang terluka
|
Ketika
terjadi luka pada tubuh
|
Hanya untuk bagian luar
|
Iritasi pada kulit
|
11.
|
Neo rheumacyl neouro
|
Meringankan
rasa nyeri atau ngilu
|
Penderita
hipersensitif terhadap komponen obat ini
|
Baca
aturan pakainnya
|
Gangguan
pencernaan
|
12.
|
Visine
|
Mengatasi sakit mata
|
Ketika terjadi sesuatu pada mata
|
Hanya untuk bagian luar
|
Membuat Kemerahan pada mata
|
2.5
Peranan Perawat Dalam Penggunaan Obat Bebas Terbatas Didalam Masyarakat
Peran perawat dalam pemberian obat dan
pengobatan telah berkembang dengan cepat dan luas seiring dengan perkembangan
pelayanan kesehatan didalam
masyarakat. Perawat diharapkan terampil dan tepat saat
melakukan pemberian obat. Tugas perawat tidak sekedar memberikan pil untuk
diminum atau injeksi obat melalui pembuluh darah, namun juga mengobservasi
respon klien terhadap pemberian obat tersebut.Oleh.karena.itu,pengetahuan.tentang.manfaat.dan.efek.samping.obat.sangat.penting.untuk.dimiliki.perawat.Perawat memiliki
peran yang utama dalam meningkatkan dan mempertahankan dengan mendorong klien
untuk proaktif jika membutuhkan pengobatan. Dengan demikian, perawat membantu
klien membangun pengertian yang benar dan jelas tentang pengobatan,
mengkonsultasikan setiap obat yang.dipesankan,dan.turut.bertanggung.jawab.dalam.pengambilan.keputusan.tentang.pengobatan.bersama.tenaga.kesehatan.lainnya.Keberhasilan promosi kesehatan sangat tergantung pada cara
pandang klien sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, yang juga bertanggung
jawab terhadap menetapkan pilihan perawatan dan pengobatan, baik itu berbentuk
obat alternative, diresepkan oleh dokter, atau obat bebas tanpa resep dokter.
Sehingga, tenaga kesehatan terutama perawat harus dapat membagi pengetahuan
tentang obat-obatan sesuai dengan kebutuhan klien.
Perawat
bertanggung jawab dalam pemberian obat – obatan yang aman . Perawat harus
mengetahui semua komponen dari perintah pemberian obat dan mempertanyakan
perintah tersebut jika tidak lengkap atau tidak jelas atau dosis yang diberikan
di luar batas yang direkomendasikan . Secara hukum perawat bertanggung jawab
jika mereka memberikan obat yang diresepkan dan dosisnya tidak benar atau obat
tersebut merupakan kontraindikasi bagi status kesehatan klien . Sekali obat
telah diberikan , perawat bertanggung jawab pada efek obat yang diduga bakal
terjadi. Buku-buku referensi obat seperti , Daftar Obat Indonesia ( DOI ) ,
Physicians‘ Desk Reference (PDR), dan sumber daya manusia , seperti ahli
farmasi , harus dimanfaatkan perawat jika merasa tidak jelas mengenai
reaksi terapeutik yang diharapkan , kontraindikasi , dosis , efek samping yang
mungkin terjadi , atau reaksi yang merugikan dari pengobatan ( Kee and
Hayes, 1996 ).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Perawat harus terampil dan tepat saat memberikan obat,
tidak sekedar memberikan pil untuk diminum (oral) atau injeksi obat melalui
pembuluh darah (parenteral), namun juga mengobservasi respon klien terhadap
pemberian obat tersebut. Pengetahuan tentang manfaat dan efek samping obat
sangat penting dimiliki oleh perawat. Perawat memiliki peran yang utama dalam
meningkatkan dan mempertahan kesehatan klien dengan mendorong klien
untuk lebih proaktif jika membutuhkan pengobatan. Perawat berusaha membantu
klien dalam membangun pengertian yang benar dan jelas tentang pengobatan,
mengkonsultasikan setiap obat yang dipesankan dan turut serta bertanggungjawab
dalam pengambilan keputusan tentang pengobatan bersama dengan tenaga kesehatan
lain. Perawat dalam memberikan obat juga harus memperhatikan resep obat yang
diberikan harus tepat, hitungan yang tepat pada dosis yang diberikan sesuai
resep.
3.2 Saran
Banyaknya jenis obat yang diproduksi dan
beredar di masyarakat, mendorong pemerintah untuk menetapkan standard dan quality
control terhadap obat-obat yang akan dipasarkan kepada masyarakat.
Pemerintah melalui Badan POM membagi produk obat berdasarkan bahan dasar obat,
bentuk fisik dan kimia, tes atas keaslian zat penyusun, metode penyimpanan,
kategori obat dan dosis normal per pengggunaan.
Karena banyaknya jenis obat yang diproduksi
(therapeutics explosion) oleh industri farmasi setiap tahunnya yang
diikuti dengan informasi produk yang obyektifitasnya masih diragukan. Selain
itu, bersamaan dengan perkembangan produk obat-obatan, informasi yang berkaitan
dengan perkembangan obat tersebut juga semakin banyak, sehingga diperlukan
suatu pelayanan informasi obat dan makanan kepada masyarakat yang dapat menjamin
diperolehnya informasiyangbenardanobyektif.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
kesehatan RI direktorat jendral pengawasan obat dan makanan. 2000. Informatorium
obat nasional Indonesia. PT. FAJAR INTERPRATAMA: Jakarta 2001
Craven, RF., Hirnle, CJ. (2000). Fundamental of Nursing
: Human Health and Function, 3rd Ed., New York : Lippincott Pub.Fulmer, T., Foreman, M., Zwicker, D. (2003). Medication in Older Adults, 1st Ed., Spiringer Pub. Comp.
thank bro informasinya...Artikel kesehatan terbaru
BalasHapus